Minggu, 26 Juli 2009

Persipura Diskors 1 Tahun Dari Copa Indonesia






Persipura Jayapura mendapat hukuman skorsing dan denda akibat meninggalkan lapangan pertandingan dalam pertandingan final Copa Dji Sam Soe melawan Sriwijaya FC beberapa waktu lalu. PSSI menghukum klub kebanggaan masyarakat Papua itu berupa kehilangan hak untuk mengikuti Copa Dji Sam Soe musim kompetisi 2009/2010. Selain itu, Persipura harus mengembalikan semua match fee dan kontribusi lain, termasuk hadiah, yang diterima selama Copa Dji Sam Soe musim 2008/2009.

Demikian hasil keputusan Sidang Komisi Disiplin PSSI yang digelar di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7). Sidang yang dipimpin Ketua Komdis Hinca Panjaitan itu diikuti anggota antara lain Komdis Bernhard Limbong, M.Nigara, dan Joko Driyono. Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berupa skorsing dan denda itu berdasarkan Pasal 27 Angka 6 Huruf b Peraturan Kode Komisi Disiplin PSSI.

Hinca juga menjabarkan tentang penjelasan Komdis atas tiga pertanyaan pokok pihak Persipura selama Sidang berlangsung. Pertama, soal pertandingan dilangsungkan di kandang Sriwijaya FC, bukan di tempat (stadion dan kota) netral.

“Dalam laga final itu, Sriwijaya FC bukan tuan rumah. Sebab, Stadion Jakabaring sudah ditetapkan oleh Badan Liga Indonesia jauh sebelum final digelar, bukan setelah Sriwijaya dan Persipura lolos ke final. Kebetulan saja Sriwijaya FC melaju ke final. Hal seperti ini juga kerap terjadi di banyak Negara, khususnya terkait sistem kompetisi model Copa Dji Sam Soe seperti Copa Italia dan Piala UEFA,” papar Hinca.

Kedua, tentang bukti-bukti foto dan rekaman TV atas pelanggaran pemain Sriwijaya FC dan wasit Purwanto yang memimpin pertandingan dengan buruk, Hinca mengatakan bahwa dalam (peraturan) sepakbola, bukti-bukti foto di media massa dan rekaman TV tidak bisa menjadi dasar Komdis dalam menjatuhkan hukuman.

“Keputusan wasit lah yang tertinggi dan tidak bisa diganggu gugat. Komdis tidak bisa merubah keputusan wasit. Komdis hanya bisa menghukum siapa saja yang melanggar peraturan pertandingan. Komdis juga tidak bisa mengevaluasi kinerja wasit dalam memimpin pertandingan. Karena itu, wasit Purwanto kami kembalikan ke Badan Perwasitan atau Komite Wasit PSSI,” ujar Hinca.

Pada bagian penjelasannya, Hinca menegaskan: “Kami hanya menjelaskan peraturan kepada mereka, baik Manual Copa Dji Sam Soe maupun Peraturan Kode Disiplin PSSI. Jadi, dalam membuat keputusan, laporan dan bukti-bukti yang disampaikan Persipura tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh Komdis. Tidak ada diskusi atau perdebatan. Yang ada, Komdis membacakan peraturan, termasuk hukuman atas setiap pelanggaran.”

Ironisnya, tambah Hinca, pihak Persipura justru banyak yang tidak tahu Peraturan Komdis, bahkan Manual Copa Dji Sam Soe.

“Ketika kami buka dan bacakan peraturan Komdis dan Manual Copa, pihak Persipura justru mengatakan bahwa mereka belum tahu semua itu. Termasuk tidak tahu hukuman yang disebabkan oleh tindakan mogok bermain,” tutur Hinca.

“Ya, boleh jadi, utusan klub ketika Managers Meeting berbeda dengan orang yang mengelola tim. ” (yosef)

Hasil Lengkap Sidang Komdis terkait Kasus Persipura, Kamis (23/7)

1. Pemain Persipura Ernest Jeremiah dihukum skorsing 3 tahun tidak boleh bermain di kompetisi sepakbola Indonesia dan didenda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 61, 53, dan 150 Kode Disiplin PSSI, yaitu bertindak buruk (menanduk) wasit.

2. Pemain Persipura Beto Gonzalez diskorsing 3 tahun tidak boleh bermain di Indonesia dan didenda Rp 150 juta karena melanggar Pasal 60, 53, dan 150 Kode Disiplin PSSI tentang Tingkah Laku Buruk.

3. Klub Persipura yang melanggar Pasal 27 angka 6 huruf b Manual Copa Dji Sam Soe tentang klub yang mundur, dijatuhkan hukuman berupa :
(a) Kehilangan hak untuk ikut Copa Dji Sam Soe pada musim 2009/2010
(b) Harus mengembalikan kepada BLI semua match fee dan kontribusi lain, termasuk hadiah, selama mengikuti kompetisi.

4. Ketua Harian Persipura R. Kambuhlah yang bertanggungjawab atas tindakan mogok Persipura dalam pertandingan itu melanggar Pasal 56 ayat 3 Manual Copa Dji Sam Soe,dan ia dijatuhkan hukuman berupa:
(a) Sanksi tidak boleh mengurus sepakbola selama 2 tahun
(b) Denda uang sebesar Rp 100 juta

5. Wasit Purwanto dikembalikan ke Komite Wasit PSSI karena Komdis PSSI tidak bisa mengevaluasi kinerja wasit.

6. Panpel (BLI dan Lokal)yang gagal menciptakan kenyamanan bagi penonton dan pers telah melanggar Pasal 73 dan 74 Manual Copa Dji Sam Soe dan karena itu dihukum berupa denda sebesar Rp 50 juta.