Sabtu, 14 November 2009





awan berat kembali menghadang timnas U-19 Indonesia. Pada laga keempat yang akan berlangsung pada hari Sabtu (14/11) di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Indonesia akan ditantang tim young soccerroos Australia. Pertandingan ini akan berlangsung mulai pukul 21:00 WIB dan akan disiarkan secara langsung oleh TV One.

Saat ini, Australia bertengger di puncak klasemen grup F AFC U19 Championship 2010 Qualifiers dengan nilai sempurna sembilan dari tiga kali pertandingan. Meskipun memiliki nilai yang sama dengan Jepang, Thomas Oar dkk unggul dalam selisih gol.

Pada laga terakhirnya, Australia secara meyakinkan mencukur timSingapura dengan skor telak 8-0. Tim yang sama, justru berhasil mengalahkan Indonesia 1-0 pada laga perdana, Sabtu (7/11) lalu. Pelatih timnas U-19 Indonesia, Cesar Payovich, mengakui tim lawan memiliki kualitas di atas anak asuhnya.

“ Australia bersama Jepang adalah tim terkuat di grup F. Kualitas mereka di atas tim lainnya. Postur tubuh Australia boleh dibilang sudah seperti pemain professional,” kata Cesar Payovich.

Keunggulan postur inilah yang menjadi fokus perhatian Cesar Payovich. Ia mengingatkan para pemain belakangnya agar waspada terhadap bola-bola atas yang biasa dimainkan pemain Australia.

“ Crossing mereka sangat berbahaya. Pergerakan Thomas Oar di kiri dan Danning di kanan berpotensi membawa bencana bagi pertahanan Indonesia. Bek tengah kita harus konsentrasi penuh mengantisipasi para striker jangkung Australia dalam menyambut umpan crossing,” papar Cesar.

Tak hanya di pertahanan, Cesar juga nampaknya akan menyiapkan strategi yang berbeda untuk lini depan. Duet Alan Martha dan Syamsir Alam yang trengginas saat Indonesia membabat Cina Taipei 6-0, belum tentu diturunkan kembali sejak awal.

Menurut Cesar, cukup riskan menurunkan Alan Martha yang memiliki postur kecil di lini depan. Ia bakal kesulitan melewati Dylan Mcgowan dkk yang memiliki postur tinggi besar. Ditambah lagi Syamsir dan Alan mengalami sedikit masalah cedera pada laga sebelumnya.

Di sisi lain, pelatih Australia, Johannes Martinus Maria Versleijen, mengaku tidak akan menganggap enteng tim Indonesia. “ Saya tahu tim Indonesia memiliki usia satu tahun lebih muda dibanding lima peserta lainnya di grup F ini. Tapi kita harus tetap serius. Saat melawan Cina Taipei, Indonesia tampil sangat bagus dengan organisasi permainan yang rapi,” ungkap Versleijen.

Lebih lanjut, Versleijen menyebutkan timnya memang sangat beruntung memiliki materi pemain yang cukup berpengalaman. Ditambah lagi dengan postur tubuh seperti layaknya pemain Eropa.

“ Persaingan grup ini cukup ketat. Beruntung Australia punya lima pemain yang tampil di Piala Dunia U-20 2009 di Mesir. Mereka sudah tahu bagaimana mengatasi tekanan sepanjang pertandingan. Dan, kita pun punya finishing yang sangat bagus,” kata Versleijen.

Lima pemain Australia yang tampil di Piala Dunia U-20 2009 adalah Sam Justin Gallagher, Rhyan Bert Grant, Kantarovski Benjamin, Duke Kofi Appiah Danning dan Oar Thomas Michael. Selain itu, ada pula pemain Australia yang bermain di Eropa yakni, Dylan Mcgowan (Heart FC, Skotlandia) dan Davidson Jason Alan (Divisi II Portugal).

Jadwal & Hasil Pertandingan Grup F Kualifikasi Piala Asia U-19 2010

Match Day 1, Sabtu, 7 November 2009
Indonesia vs Singapura (0-1)
Jepang vs Cina Taipei (4-0)
Australia vs Hong Kong (3-1)

Match Day 2, Senin, 9 November 2009
Jepang vs Indonesia (7-0)
Singapura vs Hong Kong (1-2)
Cina Taipei vs Australia (0-4)

Match Day 3, Kamis, 12 November 2009
Cina Taipei vs Indonesia (0-6)
Australia vs Singapura
Hong Kong vs Jepang

Match Day 4, Sabtu, 14 November 2009
Singapura vs Jepang,
Hong Kong vs Cina Taipei,
Indonesia vs Australia

Match Day 5, Selasa, 17 November 2009
Australia vs Jepang,
Hong Kong vs Indonesia,
Cina Taipei vs Singapura

Minggu, 01 November 2009

Timnas U-19 Ditahan Porda Bandung 1-1







Timnas U-19 Indonesia bermain imbang 1-1 dengan tim Porda Kabupaten Bandung U-21 dalam uji coba di stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jumat (30/10). Ini merupakan uji coba terakhir bagi tim asuhan pelatih Cesar Payovich sebelum menjalani laga perdana Kualifikasi Piala Asia U-19 2010, menghadapi Singapura, (7/11).

Dalam uji coba yang berlangsung sejak pukul 19:15 ini, timnas U-19 tampil dengan pola 4-3-3 di awal pertandingan. Trio Syamsir Alam, Yandi Sofyan dan Vava Mario Yagalo diplot sebagai penyerang.

Syamsir Alam dkk terlihat memilih bermain aman. Mereka tidak terlalu ngotot dalam melakukan serangan dan dalam melakukan duel-duel keras. Walau begitu, tetap terlihat kematangan mereka dalam menguasai bola dan visi bermain yang lebih baik. Hal itu ditunjang pula dengan kondisi fisik dan power pemain yang sangat mendukung.

Satu gol timnas U-19 tercipta di babak pertama melalui tandukan Mohammad Zaenal Haq pada menit ke-25. Gol ini berawal dari proses set piece tendangan bebas dari sisi kiri pertahanan tim Porda Kab. Bandung. Sementara gol balasan tuan rumah tercipta memanfaatkan bola muntah tangkapan kiper Beny Yoewanto.

Di babak kedua, Cesar Payovich mengganti seluruh pemainnya. Tak ada gol yang tercipta. Hanya ada satu peluang lewat aksi individu Alan Martha dari sisi kiri. Sayang tendangannya membentur mistar gawang.

“ Saya puas melihat penampilan para pemain. Tak peduli dengan skor yang hanya imbang 1-1. Apalagi mereka tidak terlihat kelelahan walaupun kemarin menerima menu latihan yang keras. Kita sudah mulai focus menghadapi Singapura,” kata Cesar Payovich usai pertandingan.

Sementara itu, pada Jumat (30/10) siang tadi, panpel Kualifikasi Piala Asia U-19 meninjau persiapan yang dilakukan oleh panpel lokal. Hadir dalam inspeksi ini perwakilan panpel pusat yakni M Ahwani (Koordinator Pertandingan), David Hutagaol (seksi pertandingan), Rahmat Priyadi (General Coordinator), Idrus Hamid (wakil sekretaris panpel pusat), Eko Sukristianingsih (seksi secretariat), dr Roy Tobing (seksi medis), fachry Sinaga (marketing & promosi) dan Asep Saputra (Media Officer).

Tempat pertama yang ditinjau adalah stadion Si Jalak Harupat. Terutama mengenai kesiapan lapangan, lampu dan ruangan – ruangan pendukung. Hingga saat ini, masih ada penngerjaan renovasi di beberapa bagian. Terutama bagian yang rusak akibat terkena efek gempa.

“ Memang saat tim dari PSSI meninjau stadion, masih ada pekerjaan perbaikan. Tapi, kami beri garansi semuanya akan selesai sebelum tanggal 5 November,” ungkap Sukowiyono, ketua panpel lokal Bandung.

Setelah meninjau kesiapan stadion, lapangan latihan menjadi tujuan berikutnya. Ada empat lokasi yang didatangi, yakni stadion Siliwangi, Lapangan ITB, Lapangan UPI dan stadion Persib. Dari keempat lokasi tersebut, kemungkinan hanya tiga tempat latihan yang digunakan.

Tim peserta seperti dari Australia dan Jepang sendiri sudah meninjau tempat latihan ini. Selain stadion Persib, mereka menyatakan semua lapangan yang disiapkan cukup layak.

Selasa, 29 September 2009

PT Liga Indonesia Ingin Wasit Yang Terbaik Untuk Indonesia Super League 2009/2010

PT Liga Indonesia (Liga) ingin mendapatkan para wasit dan asisten wasit terbaik yang akan ditugaskan memimpin pada kompetisi Djarum Indonesia Super League (ISL) 2009/2010. Hal itu dikatakan CEO Liga Joko Driyono di sela-sela acara penyegaran wasit ISL 2009/2010 di Hotel Endah Parahyangan, Cimahi, Bandung, Senin (28/9). Penyegaran wasit ISL ini diikuti 118 peserta yang terdiri dari 53 wasit dan 68 asisten wasit.

“Intinya Liga punya kebutuhan 25 wasit tengah dan 40-50 asisten wasit. Saya sendiri tidak tahu berapa jumlah wasit yang nanti akan tersaring dari kegiatan ini karena seluruh mekanisme penyegaran wasit ini adalah tanggungjawab PSSI, sementara Liga hanya sebagai pengguna saja,” papar Joko didampingi salah satu petinggi Liga lainnya Kokoh Afiat.

Sebenarnya, imbuh Joko, bila mengaca pada Liga Primer Inggris, Liga Indonesia bisa saja menggunakan jumlah wasit minimal yaitu 20 orang. Liga Primer Inggris bisa menggunakan 19 wasit dengan jumlah klub peserta 18. Namun, hal itu sulit diterapkan di Indonesia karena banyaknya peraturan.

“Salah satunya adalah wasit tidak boleh memimpin pertandingan klub sedaerah,” tegas Joko.

Joko tidak tahu berapa nantinya wasit yang lulus penyegaran ini. Intinya kalau dari jumlah yang diberikan PSSI tidak mencukupi kebutuhan, Liga sudah menyiapkan langkah antisipasi. Salah satunya melakukan pertukaran wasit dengan negara lain.

Secara fakta Joko mengakui kualitas wasit Indonesia masih belum memenuhi harapan. Itu bisa dilihat dari daftar elite referee Asia, dimana tak satu pun wasit Indonesia masuk dalam daftar. Padahal sekurangnya setiap negara minimal memiliki lima elite referee dan tujuh elite assistance referee.

“Untuk itulah PSSI dan Liga akan terus berusaha meningkatkan kualitas wasit kita dengan menggelar berbagai kursus dan penyegaran wasit. Dan upaya penyegaran ini merupakan tahap awal untuk membangun kualitas wasit sepakbola Indonesia yang berkualitas di masa mendatang,” tegasnya.

Wasit nasional Jimmy Napitupulu mengatakan, penyegaran ini sangat bagus untuk menyiapkan mental, fisik, dan kemampuan wasit. “Selain tes fisik (cooper test), dan laws of the game (peraturan pertandingan), kami juga harus mengikuti psikotest. Sebanyak 150 pertanyaan wajib kami jawab. Ini adalah psikotest pertama setelah terakhir kali digelar 2003 lalu,” ujar Jimmy.

Instruktur penyegaran ini adalah Rafly Razak, Mulyana Subandi, Bambang Irianto, dan Purwanto. Penyegaran wasit ISL ini dibuka secara resmi oleh anggota Exco PSSI yang juga Wakil Ketua Komite Wasit Bernhard Limbong didampingi Joko Driyono dan Deputi SDM PSSI Azis Halid.

Minggu, 26 Juli 2009

Persipura Diskors 1 Tahun Dari Copa Indonesia






Persipura Jayapura mendapat hukuman skorsing dan denda akibat meninggalkan lapangan pertandingan dalam pertandingan final Copa Dji Sam Soe melawan Sriwijaya FC beberapa waktu lalu. PSSI menghukum klub kebanggaan masyarakat Papua itu berupa kehilangan hak untuk mengikuti Copa Dji Sam Soe musim kompetisi 2009/2010. Selain itu, Persipura harus mengembalikan semua match fee dan kontribusi lain, termasuk hadiah, yang diterima selama Copa Dji Sam Soe musim 2008/2009.

Demikian hasil keputusan Sidang Komisi Disiplin PSSI yang digelar di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7). Sidang yang dipimpin Ketua Komdis Hinca Panjaitan itu diikuti anggota antara lain Komdis Bernhard Limbong, M.Nigara, dan Joko Driyono. Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berupa skorsing dan denda itu berdasarkan Pasal 27 Angka 6 Huruf b Peraturan Kode Komisi Disiplin PSSI.

Hinca juga menjabarkan tentang penjelasan Komdis atas tiga pertanyaan pokok pihak Persipura selama Sidang berlangsung. Pertama, soal pertandingan dilangsungkan di kandang Sriwijaya FC, bukan di tempat (stadion dan kota) netral.

“Dalam laga final itu, Sriwijaya FC bukan tuan rumah. Sebab, Stadion Jakabaring sudah ditetapkan oleh Badan Liga Indonesia jauh sebelum final digelar, bukan setelah Sriwijaya dan Persipura lolos ke final. Kebetulan saja Sriwijaya FC melaju ke final. Hal seperti ini juga kerap terjadi di banyak Negara, khususnya terkait sistem kompetisi model Copa Dji Sam Soe seperti Copa Italia dan Piala UEFA,” papar Hinca.

Kedua, tentang bukti-bukti foto dan rekaman TV atas pelanggaran pemain Sriwijaya FC dan wasit Purwanto yang memimpin pertandingan dengan buruk, Hinca mengatakan bahwa dalam (peraturan) sepakbola, bukti-bukti foto di media massa dan rekaman TV tidak bisa menjadi dasar Komdis dalam menjatuhkan hukuman.

“Keputusan wasit lah yang tertinggi dan tidak bisa diganggu gugat. Komdis tidak bisa merubah keputusan wasit. Komdis hanya bisa menghukum siapa saja yang melanggar peraturan pertandingan. Komdis juga tidak bisa mengevaluasi kinerja wasit dalam memimpin pertandingan. Karena itu, wasit Purwanto kami kembalikan ke Badan Perwasitan atau Komite Wasit PSSI,” ujar Hinca.

Pada bagian penjelasannya, Hinca menegaskan: “Kami hanya menjelaskan peraturan kepada mereka, baik Manual Copa Dji Sam Soe maupun Peraturan Kode Disiplin PSSI. Jadi, dalam membuat keputusan, laporan dan bukti-bukti yang disampaikan Persipura tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh Komdis. Tidak ada diskusi atau perdebatan. Yang ada, Komdis membacakan peraturan, termasuk hukuman atas setiap pelanggaran.”

Ironisnya, tambah Hinca, pihak Persipura justru banyak yang tidak tahu Peraturan Komdis, bahkan Manual Copa Dji Sam Soe.

“Ketika kami buka dan bacakan peraturan Komdis dan Manual Copa, pihak Persipura justru mengatakan bahwa mereka belum tahu semua itu. Termasuk tidak tahu hukuman yang disebabkan oleh tindakan mogok bermain,” tutur Hinca.

“Ya, boleh jadi, utusan klub ketika Managers Meeting berbeda dengan orang yang mengelola tim. ” (yosef)

Hasil Lengkap Sidang Komdis terkait Kasus Persipura, Kamis (23/7)

1. Pemain Persipura Ernest Jeremiah dihukum skorsing 3 tahun tidak boleh bermain di kompetisi sepakbola Indonesia dan didenda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 61, 53, dan 150 Kode Disiplin PSSI, yaitu bertindak buruk (menanduk) wasit.

2. Pemain Persipura Beto Gonzalez diskorsing 3 tahun tidak boleh bermain di Indonesia dan didenda Rp 150 juta karena melanggar Pasal 60, 53, dan 150 Kode Disiplin PSSI tentang Tingkah Laku Buruk.

3. Klub Persipura yang melanggar Pasal 27 angka 6 huruf b Manual Copa Dji Sam Soe tentang klub yang mundur, dijatuhkan hukuman berupa :
(a) Kehilangan hak untuk ikut Copa Dji Sam Soe pada musim 2009/2010
(b) Harus mengembalikan kepada BLI semua match fee dan kontribusi lain, termasuk hadiah, selama mengikuti kompetisi.

4. Ketua Harian Persipura R. Kambuhlah yang bertanggungjawab atas tindakan mogok Persipura dalam pertandingan itu melanggar Pasal 56 ayat 3 Manual Copa Dji Sam Soe,dan ia dijatuhkan hukuman berupa:
(a) Sanksi tidak boleh mengurus sepakbola selama 2 tahun
(b) Denda uang sebesar Rp 100 juta

5. Wasit Purwanto dikembalikan ke Komite Wasit PSSI karena Komdis PSSI tidak bisa mengevaluasi kinerja wasit.

6. Panpel (BLI dan Lokal)yang gagal menciptakan kenyamanan bagi penonton dan pers telah melanggar Pasal 73 dan 74 Manual Copa Dji Sam Soe dan karena itu dihukum berupa denda sebesar Rp 50 juta.

Rabu, 03 Juni 2009

Kasus Prita & UU ITE



Kasus Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, dinilai bukan merupakan kesalahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Kasus Prita bukan salahnya UU ITE. Justru, UU ITE dibuat sebagai upaya untuk melindungi warga negara siapa pun dari fitnah atau pencemaran nama baik," kata Pakar Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya Henry Subyakto di Jakarta, Rabu (3/6).

Henry mengatakan tidak ada hubungan antara UU ITE dan kebebasan pers atau kebebasan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut diungkapkan Henry menanggapi wacana yang berkembang agar UU ITE dilakukan uji materi (judicial review) terutama Pasal 27 yang digunakan untuk menjerat Prita.

Pada UU ITE Pasal 27 ayat (3) disebutkan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Akan tetapi, itu hak masyarakat apabila ada yang ingin mengajukan judicial review UU ITE," katanya.

Henry mengatakan, surat elektronik yang dikirim oleh Prita berjudul "Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang" merupakan tuduhan atau fakta. "Andai judul e-mail itu adalah 'Perlakuan buruk OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang' maka itu merupakan opini, dan opini itu tidak bisa dipersalahkan," katanya.

Menurutnya, hanya pengadilan yang bisa menentukan fakta yang diungkapkan Prita tersebut benar atau palsu. "Pengadilan yang harus membuktikan. Kalau ini sesuai fakta, maka bukan fitnah, asal sepanjang bukan disengaja," katanya.

Kasus Prita ini menjadi perhatian publik, lanjut Henry, karena ada unsur motherhood syndrome bahwa seorang ibu dengan dua anak ditahan, yang hal tersebut menimbulkan empati dari masyarakat.

"Problemnya ada pada penahanan sebagai penerapan hukum KUHAP. Kejaksaan tidak salah, hanya tidak bijak menerapkan hukum. Seharusnya Prita jangan ditahan dulu karena belum tentu melanggar UU ITE," katanya.

Menurut KUHAP, Kejaksaan memang berhak menahan seorang tersangka yang melanggar peraturan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Adapun pelanggaran terhadap Pasal 27 UU ITE diancam dengan enam tahun penjara.

Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam e-mail atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni kepada teman-temannya. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.

Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni Internasional sehingga Prita menyatakan banding, sedangkan dalam gugatan pidana yang akan mulai digelar di PN Tangerang Kamis (4/6), Prita terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 27 UU ITE.

SUMBER KOMPAS.COM

Kamis, 07 Mei 2009

undang - undang informasi dan teknologi elektronik ( ITE)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR . TAHUN . TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa; c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru; d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional; e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG‐UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang‐Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. Pasal 2 Undang‐Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. BAB III INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK Pasal 5 1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini. 4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Pasal 6 Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Pasal 7 Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan.

Pasal 8 (1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim. (2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak. (3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk. (4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka: a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim; b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima. Pasal 9 Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pasal 10 (1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 (1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan

f.

terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 12 (1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya. (2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang‐kurangnya meliputi: a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak; b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik; c. Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika: 1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau 2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut. (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul. BAB IV PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK Bagian Kesatu Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Pasal 13 (1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya. (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas: a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing. (4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. (5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi: a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan; b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik. Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal 15 (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. Pasal 16 (1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan; b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V TRANSAKSI ELEKTRONIK Pasal 17 (1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. (2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 (1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. (2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. (3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. (4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. (5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19 Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati. Pasal 20 (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima. (2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Pasal 21 (1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik. (2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi; b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. (3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. (4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. Pasal 22 (1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI Pasal 23 (1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. (2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. (3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud. Pasal 24 (1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan. (3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang‐ undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. Pasal 26 (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang‐undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang‐Undang ini.

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 30 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 31 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 32 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Pasal 33 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. Pasal 35 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik. Pasal 36 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Pasal 37 Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 38 (1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.

Pasal 39 (1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. (2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. BAB IX PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT Pasal 40 (1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. (2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. (3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. (4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. (5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 41 (1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang‐ Undang ini. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. (3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

BAB X PENYIDIKAN Pasal 42 Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang‐Undang ini. Pasal 43 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐ Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. (3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat. (4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini; b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang‐Undang ini; c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini; d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini; e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini; f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini;

g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang‐ undangan; h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini; dan/atau

i.

mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. (7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum. (8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti. Pasal 44 Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang‐Undang ini adalah sebagai berikut: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang‐undangan; dan b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 46 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 48 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 49 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 50 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 51 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Pasal 52 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing‐masing Pasal ditambah dua pertiga. (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 53 Pada saat berlakunya Undang‐Undang ini, semua Peraturan Perundang‐undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang‐Undang ini dinyatakan tetap berlaku. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 54 (1) Undang‐Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang‐Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‐Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ANDI MATTALATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ... DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN PENJELASAN RANCANGAN UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......TAHUN .... TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah‐istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication. Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit. Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e‐commerce antara lain

dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Undang‐Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata‐mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia. Pasal 3 "Asas kepastian hukum" berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. "Asas manfaat" berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Asas kehati‐hatian" berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. "Asas iktikad baik" berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.

"Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat 1 Cukup jelas. Ayat 2 Cukup jelas. Ayat 3 Cukup jelas. Ayat 4 Huruf a Surat yang menurut undang‐undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara. Huruf b Cukup jelas. Pasal 6 Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya. Pasal 7 Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak. Pasal 8 Cukup jelas.

Pasal 9 Yang dimaksud dengan "informasi yang lengkap dan benar" meliputi: a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara; b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa. Pasal 10 Ayat (1) Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Undang‐Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Ayat (2) Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas.

Pasal 14 Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik. Pasal 15 Ayat (1) "Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. "Aman" artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. "Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya. Ayat (2) "Bertanggung jawab" artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Undang‐Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar‐besarnya bagi masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI). Ayat (3) Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut. Ayat (4) Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Ayat (5) Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness) . Pasal 19 Yang dimaksud dengan "disepakati" dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan. Pasal 20 Ayat (1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat (password). Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dikuasakan" dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.

Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "fitur" adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve). Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "melanggar hak Orang lain", misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penggunaan Nama Domain secara tanpa hak" adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata‐mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.

Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang‐Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan. Pasal 26 Ayat (1) Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata‐matai. c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan: a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal‐hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau

b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Ayat (3) Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin. Pasal 35 Cukup jelas.

Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "lembaga yang dibentuk oleh masyarakat" merupakan lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5)

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "ahli" adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut. Huruf i Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas.

Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 yang dilakukan oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk: a. mewakili korporasi; b. mengambil keputusan dalam korporasi; c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi; d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...

Rabu, 08 April 2009

Trio Persipura Bergabung Ke Pelatnas Usai Pemilu



Trio Persipura Bergabung Ke Pelatnas Usai Pemilu


Suasana seleksi timnas U-23 di Palembang tetap berjalan kondusif. Meskipun beberapa pemain harus meninggalkan seleksi karena memperkuat klubnya, seperti Tony Sucipto dan Dede Sulaeman. Selain itu masih ada pemain yang sama sekali belum bergabung dalam pelatnas.

Klub pemilik pemain memang masih diperkenankan untuk meminjam pemainnya bila tampil di liga, copa, atau turnamen internasional. Namun kesempatan itu hanya berlaku hingga Mei 2009. Sebab, Juni 2009, timnas U-23 akan mengikuti turnamen di Malaysia. Sedangkan Agustus, klub sama sekali tidak diperbolehkan lagi meminjam pemainnya yang berada di pelatnas.

Sementara itu, trio Persipura Boaz Solossa, Immanuel Wanggai & Ian Kabes saat ini masih berada di Jayapura. Sebelumnya, pelatih persipura Jackson Tiago menginformasikan pemainnya akan terbang ke Palembang, Senin (6/4) kemarin. Namun ternyata harus tertunda.

“ Saya baru akan ke Palembang setelah Pemilu nanti. Bersama Kabes dan Wanggai, kita siap menyusul dalam pelatnas timnas,” kata Boaz Solossa.

Cesar Payovich sendiri hanya memberikan latihan rutin satu kali sehari. Pada pekan ini, jumlah pemain sudah akan diciutkan menjadi 25 pemain.

“ Proses pemilihan dan pencoretan pemain akan dilakukan secara transparan dan terbuka. Semua murni didasarkan pada kualitas mereka. Tidak ada faktor lain,” ungkap Cesar Payovich. Meski sudah diciutkan menjadi 25 pemain, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan pemain lagi. Pasalnya, Tim pelatih akan terus memantau pemain lain yang tidak masuk dalam seleksi.

Badan Tim Nasional (BTN) menetapkan tiga tahapan persiapan. Tahap pertama adalah proses seleksi menjadi 25 pemain minggu ini. “Dua tahap selanjutnya menyesuaikan dengan KONI, yang sampai hari ini belum menyerahkan technical handbook Sea Games 2009 Laos kepada PSSI,” kata Demis Djamaoeddin, Manajer Umum BTN

MU Bawa Tim Utama Ke Indonesia

MU Bawa Tim Utama Ke Indonesia





Manchester United akan tampil dengan skuad utamanya saat menyambangi Indonesia dalam laga eksibisi di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, 24 Juli mendatang. Kepastian itu diungkapkan oleh Direktur Komunikasi Manchester United, Phil Townsend, dalam acara jumpa pers di Ball Room Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Selasa (31/3).

“ Tur ke Asia merupakan program first team Manchester United. Jadi, kami beri garansi, yang akan tampil di hadapan anda adalah tim terbaik Manchester United,” kata Phil Townsend.

Indonesia ternyata memiliki perhatian khusus dari MU. Betapa tidak, sebanyak 28 juta penggemar MU tercatat berasal dari Indonesia. Jumlah ini bahkan melebihi fans MU di Inggris sendiri. Hal ini menjadi alasan utama MU dalam memilih Indonesia sebagai tempat tujuan tur musim panas mereka bulan JUli mendatang.

“ MU sangat excited bekerjasama dengan Indonesia. Semua pemain dan ofisial MU sudah tidak sabar ingin bertemu fans mereka di Indonesia yang berjumlah 28 juta penggemar. Tunggu kami Juli mendatang, “ ungkap Richard Arnold, Direktur Komersial MU.

Kedatangan petinggi MU ke Indonesia ini merupakan upaya kerjasama klub terkaya di dunia tersebut dengan operator seluler GSM 3. MU mengikat kerjasama dengan 3 selama empat tahun hingga tahun 2012.

“ Dengan bangga kami akan membawa MU lebih dekat di Indonesia. Kami melakukan kerjasama secara eksklusif dengan MU dalam penyediaan mobile content MU di Indonesia,” kata Manjot Mann, Chief Executive Officer, Hutchison CP Telecommunication Indonesia.

Program yang dimiliki 3 adalah penerbitan kartu perdana edisi khusus MU 2008-2009, treble winner, golden moments; content eksklusif berupa video clip, wallpaper, RBT dll. Puncaknya, tentunya menghadirkan MU untuk tampil di Jakarta. Sepakbola sendiri merupakan dunia yang baru dimasuki oleh 3.

Sebagai bentuk apresiasi MU kepada kalangan pers Indonesia, sebelas original jersey MU dibagikan kepada wartawan yang beruntung mendapatkannya. Lebih hebatnya lagi, jersey tersebut sudah dibuhuhi tanda tangan oleh pemain bintang MU seperti Cristiano Ronaldo, Carlos Tevez. Ryan Giggs dll.

Jumat, 03 April 2009

Virus Pencuri Data "Conficker"

LONDON- Tepat April Mop kemarin (1/4/09), virus yang diberi nama Conficker diaktifkan. Para ahli khawatir, virus yang sudah menyerang sedikitnya 15 juta komputer di dunia -termasuk komputer di parlemen dan Kementerian Pertahanan Inggris- tersebut bisa digunakan untuk mencuri data bank, mengirim spam ke e-mail, atau merusak situs internet terkemuka. Caranya, memenuhi website dengan data dari seluruh komputer yang terinfeksi virus ke dalamnya.

''Conficker sudah diaktifkan. Tapi, belum ditemukan kerusakan serius,'' ujar Kepala Penasihat Pengamanan Jaringan F-Secure Patrik Runald. Menurut dia, pencipta Conficker, sepertinya, ingin menyerang saat semua perhatian tertuju pada virus tersebut.

Dia menilai, pencipta virus itu sangat cerdas. ''Virus tersebut sempurna. Tapi, mengapa virus tersebut diaktifkan tepat 1 April?'' tambah Runald.

Conficker sering disebut Downadup atau Kido. Virus tersebut mengeksploitasi kelemahan dalam software Microsoft Windows. Dia akan merusak komputer melalui internet sekaligus merusak fungsi memory card. (Sumber: Jawa Pos, 2 April 2009 )

Jumat, 27 Maret 2009

Smart Luncurkan Modem "Jump" CDMA EVDO..

JAKARTA, RABU - Operator seluler PT Smart Telecom meluncurkan modem yang dapat digunakan di jaringan CDMA (Code Division Multiple Acces) yang diberi nama "Jump". Peluncuran dilakukan di sela pameran Indocomtech 2008 yang digelar di Jakarta Convention Center, 12-17 November 2008.

Director Corporate and Data Solution Smart Telecom, Fanda Soesilo, saat jumpa pers peluncuran "Jump" di Jakarta Rabu (12/11) menyatakan, modem Jump menggunakan teknologi CDMA terbaru EV DO (Evolution Data Only) Rev-A. Dengan teknologi EV DO yang memisahkan antara voice (suara) dan data, maka modem ini akan memiliki kinerja cepat, berbeda dengan modem teknologi GSM/GPRS.

Kecepatan unduh (download) modem ini berkisar 1,8 Mbps (megabit per second). Menurut Fanda, pada tahap awal, Jump hanya akan dipasarkan di Jabotabek tanpa merinci jumlah unit yang akan djual.

"Saat ini kita tidak menargetkan jumlah penjualan, target utama kami adalah memberikan kepuasan kepada pelanggan," katanya.(ANT)

Dikutip dari "http://tekno.kompas.com/read/xml/2008/11/12/20084489/smart.luncurkan.modem.jump.cdma.evdo"

Kamis, 19 Maret 2009

Jadi Hacker tidak perlu pintar

Zaman dulu, hacker identik dengan pecandu komputer yang suka begadang sampai pagi, coba berbagai cara untuk mencari kelemahan keamanan sebuah sistem. Stereotipe ini mungkin akan jadi karakter di film saja karena untuk menembus lubang keamanan, cukup sedia beberapa ratus dolar saja.

Anda tidak perlu belajar bertahun-tahun tentang TCP/IP, server side scripting atau cara kerja jaringan untuk melakukan infeksi terhadap komputer seeseorang. Cukup sediakan $700 dan beli satu skrip bernama Mpack, maka semua tugas itu akan dilakukannya. Bayangkan, bulan juni lalu 80,000 website dikerjain oleh kode-kode yang berhubungan dengan Mpack. Dalam satu serangan. Dan tentu, tidak diperlukan keahlian teknis untuk mengoperasikannya. Anda cukup tahu di mana membelinya.

Program ini juga menawarkan update secara regular, guna mengetahui kebocoran-kebocoran program yang terbaru. Menurut Paul Henry dari Secure Computing, jumlah perangkat hacking yang didownload meningkat hingga lebih dari 68,000 download. Program-program seperti Mpack, Shark2, Nuclear, Web Attacker dan IcePack dapat dibeli, sehingga memberi fasilitas kepada siapa saja yang membutuhkan. Anak-anak, jangan mencoba ini di rumah!

Bagaimana mengamankan situs web Anda dari Mpack? Meskipun beberapa perusahaan antivirus sedang bekerja keras untuk riset kelakuan Mpack ini, tapi tentu pembuatnya juga melakukan riset untuk mencari cara yang lain. Berikut beberapa tips sederhana untuk mengurangi resiko Mpack.

* Mpack dapat menjalankan exploitnya jika Anda belum melakukan update (patch), jadi pastikan program Anda memperoleh upgrade keamanan secara reguler.
* Sebagian besar aplikasi akan melakukan update secara otomatis jika Anda mengijinkannya. Pastikan ini semua berjalan.
* Ganti secara reguler password Anda. Hindari menginstal aplikasi web pada folder default, dan tentu saja, update aplikasi Anda dengan versi terakhir.
* Coba layanan yang melaporkan jika ada perubahan terhadap website Anda (seperti changenotes.com). Kalau sempat, cek rutin setiap hari jika ada trafik yang berlebihan di web Anda.

OSI (Open System Interconnection)

Open System Inter connection (OSI) adalah Model kerangka kerja yang diterima secara global bagi pengembangan standar yang lengkap dan terbuka. Model OSI membantu menciptakan standar terbuka antar sistem untuk saling berhubungan dan saling berkomunikasi terutama dalam bidang teknologi informasi.

Model referensi jaringan terbuka OSI atau OSI Reference Model for open networking adalah sebuah model arsitektural jaringan yang dikembangkan oleh badan International Organization for Standardization (ISO) di Eropa pada tahun 1977. OSI sendiri merupakan singkatan dari Open System Interconnection. Model ini disebut juga dengan model "Model tujuh lapis OSI" (OSI seven layer model).

Sebelum munculnya model referensi OSI, sistem jaringan komputer sangat tergantung kepada pemasok (vendor). OSI berupaya membentuk standar umum jaringan komputer untuk menunjang interoperatibilitas antar pemasok yang berbeda. Dalam suatu jaringan yang besar biasanya terdapat banyak protokol jaringan yang berbeda. Tidak adanya suatu protokol yang sama, membuat banyak perangkat tidak bisa saling berkomunikasi.

Model referensi ini pada awalnya ditujukan sebagai basis untuk mengembangkan protokol-protokol jaringan, meski pada kenyataannya inisatif ini mengalami kegagalan. Kegagalan itu disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

  • Standar model referensi ini, jika dibandingkan dengan model referensi DARPA (Model Internet) yang dikembangkan oleh Internet Engineering Task Force (IETF), sangat berdekatan. Model DARPA adalah model basis protokol TCP/IP yang populer digunakan.
  • Model referensi ini dianggap sangat kompleks. Beberapa fungsi (seperti halnya metode komunikasi connectionless) dianggap kurang bagus, sementara fungsi lainnya (seperti flow control dan koreksi kesalahan) diulang-ulang pada beberapa lapisan.
  • Pertumbuhan Internet dan protokol TCP/IP (sebuah protokol jaringan dunia nyata) membuat OSI Reference Model menjadi kurang diminati.

Pemerintah Amerika Serikat mencoba untuk mendukung protokol OSI Reference Model dalam solusi jaringan pemerintah pada tahun 1980-an, dengan mengimplementasikan beberapa standar yang disebut dengan Government Open Systems Interconnection Profile (GOSIP). Meski demikian. usaha ini akhirnya ditinggalkan pada tahun 1995, dan implementasi jaringan yang menggunakan OSI Reference model jarang dijumpai di luar Eropa.

OSI Reference Model pun akhirnya dilihat sebagai sebuah model ideal dari koneksi logis yang harus terjadi agar komunikasi data dalam jaringan dapat berlangsung. Beberapa protokol yang digunakan dalam dunia nyata, semacam TCP/IP, DECnet dan IBM Systems Network Architecture (SNA) memetakan tumpukan protokol (protocol stack) mereka ke OSI Reference Model. OSI Reference Model pun digunakan sebagai titik awal untuk mempelajari bagaimana beberapa protokol jaringan di dalam sebuah kumpulan protokol dapat berfungsi dan berinteraksi.

Selasa, 17 Februari 2009

SAD Indonesia Kalah 0-1 Dari Miramar

Tim SAD Indonesia mengawali kiprahnya dala Quinta Division 2009 dengan hasil kurang menggembirakan. Syamsir Alam dkk harus mengakui keunggulan Miramar 0-1 di laga perdana, Sabtu (14/2). Dua pemain debutan, Syaifudin dan Rahman Lestaluhu masuk dalam starting line-up kali ini. 

Pertandingan babak pertama berlangsung dalam tempo biasa saja. Gol Miramar terjadi dari solo run di sisi kanan Indonesia, pemain Miramar berhasil melewati Alfin dan bermaksud melepaskan bola crossing. Namun karena kipper Tri Windu salah posisi, bola malah meluncur ke gawang SAD Indonesia. Di babak pertama ini tidak banyak peluang yang diciptakan tim asuhan Cesar Payovich ini. 

Di babak kedua, permainan Indoensia mulai bekrembang. Kecepatan pemain baru, Rahman Lestaluhu banyak merepotkan barisan belakang Miramar. Sayang beberapa peluang yg didapat belum bisa menjebol gawang Miramar. Hinggal pertandingan usai, skor tetap 1-0 untuk Miramar. 

Secara keseluruhan, Cesar Payovich cukup puas dengan penampilan pemainnya. Meskipun harus menerima kekalahan dipertandingan pertama. Debut pemain baru yang diturunkan juga menjanjikan bisa cepat menyesuaikan diri dengan pola permainan yang diinginkan Cesar. (asp/demis) 

Skuad SAD Indonesia vs Miramar : 

pola : 4-4-2 

Kiper : Tri Windu

Belakang : Alfin-Ferdiansyah-Syaifudin-Yericho

Tengah : Yandi-Ismail-Feri-Rinaldi

Depan : Rahman-Syamsir Alam

Cadangan:

Yoewanto Stya Beny (GK)
Reffa Money
M. Zainal Haq
Rizky Pellu
Sahlan Sodik
Vava Mario Yagalo
Syaiful Bachri Ohorella


Pergantian pemain :

Zainal ganti Rinaldi menit 46
Rizky ganti Ismail menit 46
Vava ganti Alfin menit 56
Syaiful ganti Yandi menit 72

Rabu, 11 Februari 2009

PSSI Sempurnakan Action Plan Pencalonan Tuan Rumah Piala Dunia 2022


Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tampil dalam acara "Apa Kabar Indonesia" yang ditayangkan langsung di tvOne pada Rabu (11/2) pagi. Dipandu oleh presenter Indy Rachmawati dan Indiarto Pribadi, program dialog interaktif mengenai pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 ini berlangsung sekitar satu jam. 

Diselingi beberapa tayangan visual yang berkaitan dengan pencalonan host Piala Dunia ini, misalnya tentang tema "Piala Dunia Hijau serta Penyelamatan Planet dari Efek Rumah Kaca dan Pemanasan Global", Ketua Umum PSSI kembali menegaskan bahwa pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 ini bukanlah "mimpi di siang bolong". 

"Ini merupakan bagan dari perwujudan Visi 2020 yang kita canangkan sejak lima tahun silam, di mana kita memproyeksikan bahwa pada masa itu kita dapat tampil di pentas dunia," tegasnya. 

Dalam acara "Apa Kabar Indonesia" yang mengusung tema pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 itu tampil juga dua pembicara lainnya, yakni Staf Ahli Menegpora Prof Dr Djohar Arifin Husin dan Ary Julianto Trijoko, wartawan tabloid Bola. 

Djohar Arifin Husin, yang mewakili Menegpora Adhyaksa Dault, antara lain mengemukakan bahwa pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 ini sekaligus memerlukan kerja keras bangsa Indonesia, tidak hanya PSSI. Dengan kata lain, pencalonan ini tidak hanya menjadi "kerjaan" PSSI, namun "pekerjaan" bangsa. 

"Pemerintah harus mendukung penuh. Kalau tidak ada dukungan pemerintah, tidak akan bisa," tegasnya. 

Djohar Arifin Husin mengamini pernyataan Nurdin Halid mengenai keuntungan besar yang akan diperoleh bangsa Indonesia dengan menjadi tuan rumah Piala Dunia. Disamping mendorong percepatan berbagai aspek pembangunan (terutama di kota-kota yang melaksanakan pertandingan Piala Dunia itu), penyelenggaraan Piala Dunia juga mendatangkan keuntungan dari segi materi. 

"Tidak pernah dalam sejarahnya penyelenggara Piala Dunia merugi," tegas Nurdin Halid, seraya menambahkan bahwa PSSI saat ini sedang menyempurnakan action plan yang berkaitan dengan pencalonan tuan rumah Piala Dunia 2022 tersebut, yang tentunya akan dipresentasikan dalam pertemuan dengan pemerintah, khususnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. 

Dukungan penuh pemerintah dalam pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 memang mutlak diperlukan. Apalagi, FIFA sendiri sudah memastikan akan mengumumkan nama "pemenang" perebutan tuan rumah Piala Dunia 2022 ini pada 10 Desember 2010.

Jumat, 30 Januari 2009

Indonesia Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia


Indonesia tampil atraktif dalam duel melawan Australia dalam pertandingan babak kualifikasi Grup B Piala Asia 2011 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu (28/1). Berbeda jauh ketika bertarung melawan Oman di Muscat beberapa waktu lalu, kali ini Charis Yulianto dan kawan-kawan bermain agresif ofensif. Tak heran kalau sepanjang pertandingan, Tim Merah Putih dieluk-elukkan penonton.

"Saya puas dengan permainan anak-anak malam ini. Mereka berani bertarung di lini tengah dan melakukan serangan cepat. Cara mereka bermain mengingatkan kita ketika Indonesia tampil di Piala Asia 2007," ungkap Ketua Umum PSSI Nurdin Halid usai pertandingan.

Begitu wasit Abdul Bashir dari Singapura meniup peluit akhir, Nurdin langsung turun ke lapangan menyambut 'para duta Bangsa' keluar dari lapangan.

Permainan atraktif Indonesia tak lepas dari skema permainan yang diterapkan Pelatih Benny Dollo.Tekanan terhadap lawan dilakukan sejak di lini tengah sehingga para pemain Australia menemui banyak kesulitan untuk mengkreasi serangan di seputar kotak 16 Indonesia. Berbeda ketika melawan Oman, kali ini pertarungan terjadi di lapangan tengah. Sehingga ketika berhasil merebut bola di lini tengah, para pemain langsung melakukan serangan cepat ke pertahanan lawan.

Tercatat empat peluang emas diperoleh Indonesia, walaupun kubu lawan pun menciptakan tiga peluang emas.

Pelatih timnas Indonesia, Benny Dolo menyatakan bersyukur meski timnya hanya meraih hasil imbang.

“ Hasil yang kita inginkan adalah tiga poin, tapi hasil seri juga sudah bagus mengingat Australia juga bermain sangat bagus,” kata Benny Dolo dalam press conference usai pertandigan.

Benny Dolo menyatakan bahwa para pemainnya kali ini mampu keluar dari rasa panic seperti saat main di Oman. Hasilnya, mereka mampu dengan percaya diri dalam menguasai bola dan melancarkan serangan ke pertahanan Australia.

“ Kombinasi yang terjadi antara Boaz, Budi dan Musafry sangat bagus. Sayang masalah kita adalah tidak maampu menyelesaikan peluang menjadi gol. Saya juga menilai Firman Utina tidak dalam bentuk permainan terbaiknya karena banyak kehilangan bola,” ungkap Benny Dolo.

Terkait pergantian di babak kedua dengan menarik Budi Sudarsono dengan Erol Iba, Benny menampik bahwa itu karena dirinya ingin mengamankan hasil imbang 0-0 dengan lebih bertahan.

“ Erol punya kapasitas menyerang yang cukup bagus. Tapi tujuan utamanya adalah untuk menutup sektor sayap agar pemain lawan tidak mudah melepaskan crossing,” tutur Benny Dolo.

Dengan hasil ini, Indonesia mampu menjaga peluang untuk merebut salah satu tiket Piala Asia 2011 di Qatar. Indonesia menempati puncak klasemen sementara grup B Pra Piala Asia 2011 dengan poin 2. Sedangkan Australia berada di posisi dua bersama Oman dengan raihan satu angka. Oman sendiri saat ini masih bertanding menghadapi Kuwait di kandang Kuwait. (asp/yos)

Susunan pemain Indonesia vs Australia

Indonesia: Markus Horison; Isnan Ali, Charis Yulianto, Maman Abdurahman, Ricardo Salampessy; Firman Utina, Hariono, Ponaryo Astaman; Boaz Solossa (Bambang Pamungkas ’70), Budi Sudarsono (Erol Iba ’82), TA Mushafry (Elie Aiboy ’63)

Australia: Eugen Galekovic; Rodrigo Fargas, Scott Jamieson, Dean Heffernan (Michael Zullo ’74), Craig Moore, Mathew Mckay, Paul Reid, Tom Pondeljak (Billy Celseki ’67), Matt Thompson, Archie Thompson, Danny Allsopp (Matthews Simon ’53).